Pada pengurusan legalisir ijazah dan transkip nilai, mahasiswa wajib mengisi tracer study terlebih dahulu melalui pada alamat website https://tracerstudy.ung.ac.id menyerahkan foto copy ijazah/transkip nilai. Penanda tanganan legalisir ijazah dan transkrip nilai adalah Wakil Dekan I atau Dekan Fakultas Pertanian
1. Layanan Legalisasi
a) Syarat Legalisir mengisi Tracer study
b) Dokumen yang dapat dilegalisir adalah copyan ijazah, copyan transkrip nilai , dokumen di copy diatas kertas yang berlogo UNG.
c) Prosedur Pengajuan dilakukan dengan memasukan dokumen ke bagian Tata Usaha
d) Besarnya biaya legalisir adalah 2500/lembar
2. Alur Pelayanan
a) Setiap alumni yang akan melakukan legalisir di wajibkan untuk mengcopy dokumen (ijazah dan transkip), dan memperbanyak copian.
b) Membawa dokumen kebagian Tata Usaha
c) Menunggu setelah proses Legalisir, pihak adminitrasi akan melakukan registrasi dan cap Fakultas
d) Selanjutnya admin meminta paraf dari ketua jurusan dan meminta tanda tangan pada pejabat yang berwewenang.
e) Setelah pihak Administrasi mengkonfirmasi bahwa legalisir sudah selesai, selanjutnya membayar secara manual pada bagian admin.
f) Dokumen akan diberikan ketika dipastikan sudah benar benar mengisi tracer study.
Hari Tani Nasional 2023
Hari Lahir Universitas Negeri Gorontalo ke 60
Kegiatan Rapat Kerja "Penguatan dan Akselerasi Program Kerja Tahun 2020" Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo
Tema "Pengembangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan Berkelanjutan dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian, Ketahanan Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani, Peternak dan Nelayan"