GORONTALO, FAPERTA - Perjanjian Kerja Sama (PKS) merupakan kesepakatan antara pihak satu dan pihak lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Kesepakatan biasanya dilakukan oleh kedua instansi perusahaan, industri, dan pemerintah. Tidak hanya di perusahaan, industri ataupun bagan pemerintah akan tetapi, di dunia pendidikan juga saling mengadakan kerja sama. Institut perguruan tinggi biasanya melaksanakan kerja sama ditahapan MoU (Memorandum of Understanding (MoU) dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dalam berbagai istilah, antara lain "nota kesepakatan", "nota kesepahaman", "perjanjian kerja sama", "perjanjian pendahuluan". Setelah MoU biasanya menjalar kebawah Perjanjian Kerja Sama (PKS). Universitas Negeri Gorontalo biasa melaksanakan MoU bersama para pihak institut. Banyaknya MoU tentunya hal ini berpengaruh terhadap PKS antar kelembagaan fakultas atau bidang kejuruan dengan instansi terkait.
Pelaksanaan PKS bidang kejuruan Fakultas Pertanian se-Indonesia kali ini dilaksanakan melalui via zoom. Pimpinan dan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo bersama-sama menghadiri pelaksanaan penandatanganan kerja sama antar Fakultas Pertanian se-Indonesia. Jumlah Universitas yang melaksanakan kerjasama yakni sebanyak 105 Universitas. Seusai kegiatan Dekan Fakultas Pertanian Dr. Ir. Asda Rauf, M.Si menyampaikan "Banyaknya program dari jurusan-jurusan dan juga kami Fakultas Pertanian itu sendiri akan terealisasikan, seperti magang diluar daerah, pertukaran mahasiswa dan lain sebagainya". "Semoga setelah ini akan ada banyaknya jalinan kerjasama demi memajukan Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo dengan adanya jalinan kerjasama yang legal formalnya sudah disetujui oleh 105 Universitas ini" tutupnya. (fatur)
Hari Tani Nasional 2023
Hari Lahir Universitas Negeri Gorontalo ke 60
Kegiatan Rapat Kerja "Penguatan dan Akselerasi Program Kerja Tahun 2020" Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo
Tema "Pengembangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan Berkelanjutan dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian, Ketahanan Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani, Peternak dan Nelayan"