faperta.ung.ac.id, Pelaksanaan sistim penjaminan mutu internal (SPMI) merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No.62 Tahun 2016, tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Standar, Pengendalian Standar dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, yang dikenal dengan singkatan PPEPP. Tahap Evaluasi Standar dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Badan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Gorontalo (UNG) telah melaksanakan kegiatan Audit Mutu Internal (AMI). Kegiatan AMI dilaksanakan untuk mengevaluasi ketercapaian hasil kinerja setiap unit kerja terhadap target unit kerja maupun standar yang telah ditetapkan universitas. Kegiatan audit ini melibatkan seluruh pihak termasuk penjaminan mutu fakultas, prodi prodi, badan dan lembaga yang ada di lingkungan Fakultas Pertanian.
Kegiatan AMI Fakultas Pertanian ini di tinjau oleh tim LP3M yang diwakili oleh Prof. Dr. Hasyim, M.Si dan Hendrik Iyabu, S.Pd., M.Si yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2023, di ruangan rapat lantai 2 gedung Fakultas Pertanian. Kegiatan ini diawali dengan pengecekan dan evaluasi tiap tiap prodi dan Para auditor melakukan visitasi ke setiap unit kerja untuk melakukan validasi data dan dokumen pendukung serta memberikan rekomendasi untuk rencana tindak lanjutnya.
Hendrik menyampaikan akan melakukan feed back dari apa yang telah di paparkan oleh masing masing jurusan "informasi yang diberikan kepada kami akan kami olah dan kami akan melakukan feed back apa yang perlu ditingkatkan dan harus dibedah"
Hari Tani Nasional 2023
Hari Lahir Universitas Negeri Gorontalo ke 60
Kegiatan Rapat Kerja "Penguatan dan Akselerasi Program Kerja Tahun 2020" Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo
Tema "Pengembangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan Berkelanjutan dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian, Ketahanan Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani, Peternak dan Nelayan"