GORONTALO, FAPERTA - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dipimpin oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Perjanjian Kerja Sama dan Implementasi Kerja Sama saat ini banyaknya dilaksanakan oleh Institut Perguruan Tinggi khususnya kepada para pimpinan kelembagaan Fakultas. Fakultas Pertanian UNG pada 23 September 2021 melaksanakan Perjanjian Kerja Sama sekaligus Implementasi Kerja Sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara. Dr, Ir. Asda Rauf, M.Si (Dekan Fakultas Pertanian) dan Asrin U. Menu (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Gorontalo Utara) bersama Ir. Nibras K. Laya, M.P (Kepala Program Studi Peternakan).Tujuan pelaksanakan kegiatan ini dengan adanya jalinan Implementasi Kerja Sama oleh Program Studi Peternakan mengenai program Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka. Tak hanya melaksanakan Implementasi Kerja Sama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Gorontalo Utara, Fakultas Pertanian juga menggelar Perjanjian Kerja Sama dengan pihak instansi tersebut. (fatur)
Hari Tani Nasional 2023
Hari Lahir Universitas Negeri Gorontalo ke 60
Kegiatan Rapat Kerja "Penguatan dan Akselerasi Program Kerja Tahun 2020" Fakultas Pertanian Universitas Negeri Gorontalo
Tema "Pengembangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan Berkelanjutan dalam Mendukung Terwujudnya Kemandirian, Ketahanan Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani, Peternak dan Nelayan"